Sunday, February 1, 2015

TODAY NEWS

JK: Pemerintah Tak Ingin Kapolri Statusnya Tersangka

Jumat, 30 Januari 2015 | 16:52 WIB

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES













Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa rencana pergantian Kepala Polri terganjal status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pemerintah, kata Wapres, tidak ingin Kapolri berstatus tersangka.

"Ya, kan pemerintah tak ingin Kapolri itu menjadi Kapolri, tapi statusnya masih tersangka, itu pasti. Pemerintah kan taat asas," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Namun, JK membantah jika Jokowi disebut sudah memutuskan tidak akan melantik Budi. JK menegaskan, saat ini pemerintah masih menunggu proses pra-peradilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sejauh ini saya kira belum (ada keputusan) karena menunggu praperadilan," ucap JK.

Hingga kini, Jokowi belum menentukan sikap apakah akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri atau membatalkannya. Jokowi memutuskan menunda pelantikan itu setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tim independen yang dibentuk Jokowi untuk menangani kisruh KPK-Polri sebelumnya merekomendasikan agar Presiden tak melantik Budi. Meski demikian, partai politik pendukung Jokowi justru menyarankan agar Budi segera dilantik.



Opini :

Menurut saya sebaiknya pemerintah menindak lanjuti kisruh ini, kalau Budi Gunawan di lantik sebagai kapolri dengan status "Tersangka", tentu saja bukan hanya pemerintah yang tidak menginginkan itu, warga pun pasti menolak apabila Kapolri masih memiliki status tersangka. Tetapi apabila Budi Gunawan seorang negarawan yang menjunjung Tri Brata dan Catur Prasetya yang di banggakan oleh Kepolisian Republik Indonesia itu, sebaiknya ia mengundurkan diri seperti seorang bhayangkara sejati, agar dapat menjunjung nilai nilai dalam Tri Brata dan Catur Prasetya.